telusur.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengapresiasi terkait ditutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia.

Hal tersebut sudah sesuai dan tunduk pada regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.

"Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait, untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (4/10/23).

Pada Selasa (3/10/23), TikTok resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya, TikTok Shop, dihentikan, mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Keputusan itu diambil TikTok, sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam sebuah aplikasi.

Dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, agar memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.

"Termasuk melalui media transaksi online lain, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tukas Budi Arie.[Fhr]