telusur.co.id - Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah otentik. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial L (52) dan B (22).
"Pertama tersangka pria berinisial L ditangkap pada Selasa (2/5/23) di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/23).
Kemudian, sambung Auliansyah, B ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/5/23). Meski ditangkap di dua lokasi berbeda, namun modus yang digunakan mirip.
"Keduanya menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial. Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT. Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan," paparnya.
Untuk meyakinkan, kata Auliansyah, tersangka L mengiming-imingi para korbannya akan mendapat keuntungan 20 persen. Keuntungan tersebut akan dikirimkan dalam waktu yang sangat singkat, yakni tiga jam usai korban menyetorkan uang.
"Korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka," katanya.
"Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta. Kerugian sementara PT. Indodax dari tersangka L adalah Rp 25 juta dan B kerugian Rp 600 juta," paparnya.
Auliansyah menambahkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI. Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (Tp)