TPDI Kritik Rencana KSPI Turun ke Jalan di Tengah Pandemi Covid-19 - Telusur

TPDI Kritik Rencana KSPI Turun ke Jalan di Tengah Pandemi Covid-19

Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus  mengkritik rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa pada (30/4/20) untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang mulai dibahas DPR.  

Menurutnya, rencana aksi yang disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal itu sangat tidak realistis di tengah wabah virus corona (COVID-19). Apalagi saat ini ada pemberlakuan social distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Rencana Bung Said Iqbal menggelar aksi demo pada tanggal 30 April 2020 merupakan langkah yang tidak realistis di tengah kondisi pendemi COVID-19 dan pemberlakuan social distancing dan PSBB yang semakin diperluas di Sejabodetabek," kata Petrus, Sabtu (18/4/2020). 

Petrus menyebut, sikap KSPI itu seakan-akan tidak mendukung program social distancing dan PSBB. 

"Dan itu berarti akan berbenturan dengan aparat Kepolisian di lapangan," ujarnya. 

Petrus menyarankan, dalam situasi seperti ini sebaiknya perwakilan KSPI cukup datang ke DPR membawa surat keberatan soal pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. 

"Cukup bawa surat keberatan dari KSPI dkk, tentang apa saja yang menjadi poin-poin keberatan dan apa usul KSPI soal Omnibus Law ini," ungkap pengacara senior ini.

Selain itu, Petrus juga menyarankan agar pemerintah membuka dialog khusus dengan semua pihak yang berkepentingan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. 

"Pemerintah dan DPR sudah paham dengan aspirasi buruh yang keberatan dengan konsep Ciptaker dalam Omnibus Law, dan kesempatan itu mestinya Pemerintah dan DPR buka dialog khusus antara Pemerintah, DPR dan buruh/organisasi buruh," pungkasnya. 

Sebelumnya, KSPI menyatakan akan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4/20). Rencananya aksi ini akan melibatkan 50 ribu buruh. 

Aksi ini digelar KSPI sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law  Ciptaker yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga bakal menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.

"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/20).

Said mengatakan, KSPI akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut. 

"Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer," jelasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar