telusur.co.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan daftar tarif baru terhadap barang impor yang masuk ke AS atas sejumlah negara, termasuk Indonesia salah satunya
Adapun tarif-tarif diberlakukan melalui perintah eksekutif dan diperkirakan akan berdampak besar pada ekonomi global.
Pertama, tarif 25% terhadap semua mobil buatan luar negeri. Kebijakan mulai dilakukan pada 3 April, 00:00 waktu AS bagian timur (3 April, 13.00 WIB).
Kedua, tarif dasar 10% untuk semua negara yang berlaku mulai, Sabtu 5 April 2025. Dan Ketiga, tarif timbal balik yang lebih tinggi yang berlaku mulai 9 April 12:01 waktu AS (9 April, 13:01 WIB).
Trump menjelaskan, kebijakan baru ini merupakan langkah nyata untuk memerdekakan ekonomi AS dalam mengurangi pajak dan membayar utang nasional negara tersebut.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," kata Trump baru-baru dalam pernyataannya soal kebijakan baru AS, seperti dilansir BBC, Kamis (3/4/2025).
Menurut Trump, negara-negara asing senang menjual barang ke AS namun menggunakan batasan perdagangan yang justru membuat barang-barang produksi AS menjadi lesu di pasar global.
"Ancaman itu bersumber seluruhnya atau sebagian besar di luar Amerika Serikat dalam kebijakan ekonomi domestik mitra dagang utama dan ketidakseimbangan struktural dalam sistem perdagangan global," ujarnya.
Sebab itu, kata Trump, kondisi tersebut merupakan keadaan darurat yang harus segera diatasi dengan kebijakan yang dapat memerdekakan ekonomi AS.
"Dengan ini saya menyatakan keadaan darurat nasional sehubungan dengan ancaman ini." ucapnya.
Sebagaimana dilaporkan BBC, bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari AS. Sehingga, AS pun kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32% atas barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
"Mereka mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah? Mereka menipu kami. Sungguh menyedihkan melihatnya. Sungguh menyedihkan," kata Trump dengan menunjuk China dan Uni Eropa pada bagan tersebut.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara