Trump Naikkan Tarif Impor AS Jadi 15 Persen Setelah Putusan Mahkamah Agung - Telusur

Trump Naikkan Tarif Impor AS Jadi 15 Persen Setelah Putusan Mahkamah Agung

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

telusur.co.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen untuk semua negara, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya. Pengumuman mendadak ini disampaikan Trump melalui media sosial pada Sabtu, menegaskan bahwa pemerintahannya akan mempertimbangkan tarif tambahan “yang diizinkan secara hukum” dalam beberapa bulan mendatang.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan tarif timbal balik yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, termasuk bea masuk terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Pengadilan menilai Trump melampaui wewenangnya saat menggunakan undang‑undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif tersebut.

Sebagai respons, Trump menegaskan bahwa tarif baru akan diberlakukan di bawah Bagian 122 Undang‑undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan pembatasan impor hingga 15 persen jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius.” Langkah ini berlaku sementara, maksimal 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada Selasa mendatang, meski Trump belum menyebut kapan akan mencapai batas maksimum 15 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tarif 15 persen akan sama seperti sebelum putusan Mahkamah Agung.

Keputusan ini menandai langkah yang belum pernah dilakukan presiden AS sebelumnya, sekaligus menunjukkan sikap Trump yang bersikeras mempertahankan agenda perdagangan proteksionis meski menghadapi pembatasan hukum. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketegangan perdagangan global, khususnya bagi negara-negara yang selama ini menjadi mitra dagang utama Amerika Serikat. [ham]


Tinggalkan Komentar