telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga akan menggunakan dana hasil korupsi untuk mendanai tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu.
"Melalui bukti-bukti percakapan WA yang kami peroleh dari telepon genggamnya, terlihat jelas bahwa uang ini akan digunakan untuk kepentingan tim sukses. Ada permintaan dana untuk sejumlah kelompok dan warga tertentu," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Senin (25/11/24).
Alex menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk kepala dinas dan kepala organisasi perangkat daerah. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp7 miliar.
"RM meminta dana untuk tim sukses, dengan instruksi yang meminta potongan dari berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan pegawai dan iuran dari pengusaha," ujarnya.
KPK mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur untuk memastikan jabatan Syafriandi tetap aman.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, yang berasal dari pemotongan anggaran di berbagai pos, seperti alat tulis kantor (ATK), biaya perjalanan dinas (SPPD), hingga tunjangan pegawai. Dalam pemeriksaan, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan merasa terancam kehilangan jabatan jika Rohidin gagal terpilih kembali sebagai Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, juga mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari beberapa satuan kerja, yang kemudian diserahkan kepada Rohidin.
Setelah memperoleh informasi mengenai praktik pemerasan tersebut, KPK melakukan investigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam (23/11). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur, Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yang juga ditangkap adalah kepala dinas dan biro di Provinsi Bengkulu, yakni Saidirman (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), Syarifudin (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Syafriandi (Kadis Kelautan dan Perikanan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), serta Tejo Suroso (Kadis PUPR).
Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RM, IF, dan EV," kata Alexander Marwata.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. [Ant]