UMKM Lokal Berpotensi Hancur, Legislator Minta TKA Ber-Visa Turis Ditindak Tegas - Telusur

 UMKM Lokal Berpotensi Hancur, Legislator Minta TKA Ber-Visa Turis Ditindak Tegas

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan. (Foto: Dok. DPR RI).

telusur.co.id - DPR RI Periode 2024-2029 tengah menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan menjadi wadah bagi dewan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan program Pemerintah. Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan pun menilai ada banyak persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya dalam sektor riil.

Salah satu yang menjadi sorotan Daniel adalah mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang menggunakan visa turis untuk menjalankan usaha dagang di Indonesia. Maraknya TKA ilegal ini tentunya merugikan perekonomian Indonesia, terutama bagi usaha kecil menengah (UKM) lokal.

"Sekarang harus diperhatikan banyak sektor riil kita itu mulai dikuasai oleh TKA yang mereka memakai visa turis. Semua dirambah, kasihan UKM lokal," ujar Daniel dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (8/10/24). 

Modus para TKA ilegal ini menjual barang-barangnya dengan harga yang lebih murah karena tidak membayar pajak penjualan mengingat mereka ada di Indonesia dengan visa turis. Daniel menyoroti bagaimana para TKA nakal ini mengimpor barang dari luar negeri untuk dijual di Indonesia tanpa prosedur dan mekanisme yang sesuai aturan.

“Mereka impor sendiri, kita hanya jadi pasar. Ini orang asing sendiri ngimpor barangnya sendiri tetapi mereka merambah pasar kita,” jelas Daniel yang pada periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi IV itu.

“Ada banyak seperti di Bali, Glodok, Mangga Dua, Tanah Abang. Itu mereka semua menguasai pasar mulai dari handphone, baju, sampai ke jam tangan. Itu mereka banyak memakai visa turis dan itu menghancurkan para pengusaha lokal kita,” lanjut Daniel.

Menurutnya, fenomena TKA ber-visa turis yang merajai pasar Indonesia tersebut merugikan perekonomian rakyat. Belum lagi imbasnya pada sumber daya manusia (SDM) lokal karena usaha mereka tidak menyerap tenaga kerja Indonesia.

“Uang mereka tidak berputar di Indonesia karena mereka kirim ke luar negeri, jadi tidak nambah daya beli masyarakat yang saat ini dibutuhkan oleh pertumbuhan ekonomi kita dan kegiatan mereka tidak menyerap tenaga kita,” paparnya.

Daniel pun mempertanyakan pihak Bea Cukai hingga imigrasi yang meloloskan barang-barang jualan milik TKA itu, di tengah banyak masyarakat yang terkena masalah dengan urusan cukai saat ingin membawa masuk barang dari luar negeri.

"Mereka nggak bayar pajak. Negara dirugikan tapi kok Bea Cukai bisa lolos, imigrasi lolos, kepolisian lolos. Kita minta tindak tegas lah TKA ilegal seperti ini,” tegas Daniel.

“Sementara kita ingat beberapa waktu lalu TKI kita bawa pulang barangnya diobak-obrik Bea Cukai. Ini kan ironis,” imbuh Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu. 

Daniel juga menyoroti soal Aplikasi Temu yang belakangan sedang menjadi sorotan. Aplikasi Temu merupakan sebuah e-commerce asal China yang mulai masuk ke Indonesia. Aplikasi tersebut menjadi pembicaraan karena konsepnya yang menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen. 

Dengan konsep seperti itu, harga jual barang menjadi lebih murah dari platform e-commerce lainnya. Artinya, produk yang dijual memutus rantai fungsi para pedagang eceran yang mayoritas adalah pelaku usaha kecil seperti UKM. 

“Ini apalagi ada aplikasi dari China itu, UKM kita semakin terancam,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, kehadiran aplikasi Temu dengan model bisnis yang tidak sehat seperti itu mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. 

“Produk-produk impor murah yang dijual melalui platform ini dapat  mematikan usaha UMKM lokal yang telah berjuang keras untuk bersaing," ungkapnya.

Aplikasi Temu juga semakin merugikan perekonomian negara karena transaksi mereka tidak dikenakan pajak. Sebagai informasi, Aplikasi Temu saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan menekankan semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Selama aplikasi Temu masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal US$ 100 dolar, maka Pemerintah belum akan mengeluarkan izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk  memproteksi industri dan melindungi produksi dalam negeri.

Oleh karenanya, Daniel mendorong masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda dengan harga barang murah dari platform luar negeri yang mengancam perekonomian nasional. Ia mendorong masyarakat untuk mendukung produk-produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah saing dari produk luar negeri.

"Dengan membeli produk UMKM, kita tidak hanya membantu meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal," imbaunya.

Daniel berharap Pemerintah memperketat proses pengawasan perdagangan yang belakangan dipenuhi praktik-praktik curang dari pelaku usaha luar negeri. Ia juga mendorong pihak berwajib untuk tidak segan menindak pihak-pihak nakal yang mengancam industri dan pasar dalam negeri.

“Indonesia harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kita dimanipulasi oleh pihak asing yang terus menerus ingin menguasai pasar kita, terutama pihak-pihak yang menggunakan cara-cara curang,” ujar Daniel.

“Masa dari tambang emas, walet, baju, elektronik, hingga restoran kita diamkan saja mereka merambah pengusaha lokal. Pemerintah harus menertibkan dan menindak tegas, bisa hancur UKM kita kalau dibiarkan begini terus,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar