telusur.co.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, US (48), pria yang tega membakar istri dan anaknya berniat bunuh diri. Dia diketahui telah menyiramkan bensin ke tubuh sediri.
"Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin," ujar Dhimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/23).
Hasil penyelidikan sementara, kata Dhimas, pelaku telah merencanakan aksi pembakaran tersebut. Karena US sengaja membeli bensin untuk melakukan aksinya.
"Dia sudah menyiapkan bensin itu di botol, karena dia ini tidak punya kendaraan bermotor," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polisi menangkap pria berinisial US di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pria 48 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran membakar anak dan istrinya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan aksi itu dilakukan karena pelaku cemburu kepada istrinya
"Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya," ujar Sri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/7/23). (Tp)