telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap mantan kekasihnya, AG.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya sudah (Mario Dandy tersangka kasus pencabulan AG),” ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/23).
Sebelumnya, Hengki mengatakan, penyidik telah mendapatkan cukup bukti terkait dugaan pencabulan yang dilayangkan AG ke Mario Dandy. Penyidik menemukan bukti digital terkait kasus tersebut.
"Kita juga peroleh bukti digital,” ujar Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/23).
Atas temuan itu, penyidik menaikkan status laporan dugaan pencabulan ke tahap penyidikan. Temuan itu diperoleh usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi, bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya. (Tp)