telusur.co.id - Dua tersangka kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) yakni Bripka IMS dan Bripka IG, akan menjalani peradilan melalui sidang etik. Hal tersebut turut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.
Syahar menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memproses kedua terduga pelanggar tersebut.
“Untuk KKEP segera dibentuk,” ujar Syahar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/7/23).
Nantinya, kata Syahar, hakim KKEP yang bakal memutuskan sanksi untuk keduanya. Namun terkait sanksi apa yang akan diberikan, dia mengaku belum mengetahuinya.
Kedua tersangka saat ini juga masih menjalani proses pidana, dan ditahan di Provost Propam Polri.
“Masih proses pemeriksaan,” katanya. (Fhr)