Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Desak Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah - Telusur

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Desak Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. foto dpr

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia menekankan bahwa pembayaran tunjangan merupakan hak para guru yang wajib dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah.

“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Abidin menjelaskan bahwa selama masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang tertunda dan tidak sesuai jadwal. Kondisi ini perlu segera direspons agar guru menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Kementerian Agama mempercepat verifikasi data melalui sistem Simpatika, sehingga sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka. Ia menyebut meski proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah dimulai, mekanisme pencairan harus dipercepat agar tidak mengecewakan para guru, khususnya yang menerima honor relatif rendah.

“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Abidin, yang mewakili dapil Jawa Timur IX.

Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah, yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar