telusur.co.id - Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak dianjurkan juga tak ada larangan.
Begitu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Rabu (27/11/19).
"Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ujarnya.
Menurut dia, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan diisi dengan hal kebaikan.
Misalnya, tutur Zainut, menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.
Namun, kalau reuni 212 diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya, melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.
"Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan," ujar Zainut.
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, sekarang ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif. Hal itu untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat setelah mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa Pemilu berlangsung.
"Sehingga hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan," imbuhnya.
Karenanya, Zainut berharap, semua pihak, khususnya para tokoh agama, tokoh masyarakat, hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif.
Tujuannya, agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.[Fh]



