Putusan MA dan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Tinggal Tunggu Nyali DPR

by Perto |
Putusan MA dan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Tinggal Tunggu Nyali DPR
Peneliti LPI Aldo Muhamad Derlan. Foto: dok. Pribadi

telusur.co.id - Peneliti Lembaga Literasi Politik Indonesia (LPI) Aldo Muhamad Derlan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu mendapat perhatian serius dari DPR.

Aldo menganalogikan perkembangan perkara tersebut dengan permainan sepak bola. Putusan MK dan putusan MA dapat dipandang sebagai rangkaian umpan pendek atau tiki-taka yang membawa persoalan ke hadapan DPR untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

“Dalam permainan sepak bola umpamanya begitu ya, ini seperti rangkaian umpan pendek tiki-taka. MK dan MA telah memberikan perkembangan hukum lewat putusannya. Sekarang bola berada di depan DPR. Pertanyaannya, apakah DPR berani mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan ini sesuai kewenangan konstitusionalnya?” kata Aldo, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Aldo menilai, putusan MK dan MA telah membuka ruang untuk menindaklanjuti polemik tersebut melalui jalur konstitusional.

“DPR dan MPR tidak cukup hanya menonton bola bergulir. Lembaga tersebut perlu masuk ke lapangan, dua putusan ini dasar hukumnya sudah cukup kuat gitu ya untuk ke arah pemakzulan ataupun meminta Gibran mundur. Ini menyangkut kepastikan hukum, harus ada langkah politik yang diambil," ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah. MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Sementara itu, melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Gugatan tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.[Nug]

tags :
wapres gibran

Komentar

Berita Terkait