Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Jokowi Enggan Berkomentar

by Malik Sihite |
Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Jokowi Enggan Berkomentar
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (batik) saat memamerkan ijazah di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Telusur/Malik Sihite.

Joko Widodo (Jokowi) memilih tak berkomentar saat disinggung mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Momen tersebut terjadi ketika Jokowi meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Di tengah pengawalan sejumlah orang dan kerumunan relawan, awak media berupaya meminta tanggapan Jokowi mengenai penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka. Namun, mantan presiden itu tidak memberikan jawaban dan terus melangkah menuju pintu keluar.

Sikap diam Jokowi tersebut muncul dua hari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Adapun seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar dia.

Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," tutur dia.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penyadapan tersebut tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan. Sejumlah tokoh dari berbagai sektor disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkap dia.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, penyidik tengah mendalami dugaan penghapusan rekam jejak elektronik atau log aktivitas yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Asep pun mengingatkan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tutup dia.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait