telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat delapan cluster yang kerap diadukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/25).
Menurut Totok, cluster pertama yang dimohonkan oleh para pemohon itu merupakan keterangan dengan dugaan persilisihan hasil penghitungan.
Sedang yang kedua, keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.
"Misalkan nih, pada saat pemungutan suara itu di TPS itu ada gak keberatan? Berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, berapa yang ada keberatannya atau tidak? Itu yang kira-kira dimohonkan sekitar itu ya, dari yang selama ini terjadi yang kita update," ujar Totok.
Cluster selanjutnya, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa. Lalu berkenaan dengan pelanggaran pembagian bahan sosial dan politik uang dan juga,l berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.
"Jadi, dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon," bebernya.
Lebih jauh lagi, kata Totok, cluster berikutnya terkait pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan TNI Polri.
Sebabnya dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. "Itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi," ungkapnya.
Cluster yang ketujuh kata Totok, keterangan berkenan dengan pelanggaran persyaratan calon seperti pencalonan mantan narapidana yang apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dan pasangan calon saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara, Itu ada didalilkan.
"Yang terakhir itu belum pernah menjadi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK," demikian Totok.[Fhr]