Gugatan Pilkada di MK, Bawaslu: Posisi Kami Hanya Memberi Keterangan - Telusur

Gugatan Pilkada di MK, Bawaslu: Posisi Kami Hanya Memberi Keterangan

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono (Foto: Telusur/Dhanis)

telusur.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu RI Totok Hariyono, menjelaskan posisi lembaganya pada sidang perselisihan hasil perhitungan (PHP) Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Totok menyampaikan, dalam setiap permohonan gugatan yang masuk ke MK terkait hasil Pilkada posisi Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan atas perkara yang disidangkan. 

"Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon," kata Totok dalam diskusi publik Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Jadi, misalnya pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral. Jadi, Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon," lanjutnya. 

Oleh karena itu, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan berdasarkan atas kinerja jajarannya dari hasil pengawasan Pilkada serentak 2024.

"Jadi, Bawaslu ini sesuai dengan dalil pemohon, hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan keluar produk surat," ujarnya. 

"Apa produknya Bawaslu itu? Status laporan, putusan, laporan yang sudah diregister atau tidak diregister. Itu keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," tambahnya. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu juga menegaskan bahwa lembaganya tak pernah membuat opini atau keterangan yang tidak sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan. 

"Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi. Tidak. Tidak boleh. Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab, dalil pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," tegasnya.[Fhr] 

 

 


Tinggalkan Komentar