Berpotensi KKN, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden - Telusur

Berpotensi KKN, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden


telusur.co.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang Daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satu usulannya terkait gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, karena berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). RUU DKJ ini merupakan usulan DPR RI. 

"Usulan ini tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," kata Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Rabu (6/12/23). 

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," sambungnya.

Karena itu, Iqbal menyatakan, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ. Terlebih, dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta. Serta menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur beserta wakilnya harus dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden," kata Iqbal, .

Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR sementara satu Fraksi yakni PKS menolak.

PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar