Kilau Emas Perut Bumi Tumpang Pitu Apa Sudah Antar Kesejahteraan Warga Sekitar? - Telusur

Kilau Emas Perut Bumi Tumpang Pitu Apa Sudah Antar Kesejahteraan Warga Sekitar?

Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI. Sumber foto: ist

telusur.co.id - Kilau emas dari perut bumi Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, rupanya tak sejalan dengan realitas yang dihadapi warga di lingkar tambang. Di balik megahnya angka produksi, tersimpan nestapa krisis ruang hidup, kerusakan ekologis darat dan laut, hingga konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi rakyat kecil.

​Sengkarut ini memantik reaksi keras dari pemerintah pusat. Pada Kamis (23/7/2026), Komisi IV DPR RI turun gunung melangsungkan kunjungan kerja di Kawasan Pantai Pulau Merah, Dusun Pancer. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, ini mengonfrontasi langsung pihak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan elemen masyarakat pesisir selatan Banyuwangi. 

​Laporan pengawasan di lapangan mengungkap fakta mengejutkan yang mendobrak klaim kepatuhan korporasi. Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III, Sonny T. Danaparamita, membeberkan indikasi kuat adanya perambahan hutan di luar izin resmi.

​"Kami menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk tambang yang secara definitif berada di luar batas koordinat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Ini buka'an ilegal!" tegas Sonny. 

​Komisi IV secara resmi mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk bertindak tegas. Sonny menolak keras skema penyelesaian melalui denda administratif, dan menuntut agar pelanggaran ini diproses secara pidana kehutanan.  ​Selain itu, Sonny yang memang politisi asli Banyuwangi ini menemukan indikasi pembalakan liar (illegal logging) di dalam poligon PPKH. 

Merespons deretan kelalaian dan kerusakan lingkungan tersebut, Sonny meminta penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak). 

​"Terhadap terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan, saya minta dilaksanakan strict liability," tegasnya. Melalui asas yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, korporasi wajib bertanggung jawab secara hukum tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian (mens rea) oleh penegak hukum.

​Sonny juga memberikan ultimatum perihal lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tak kunjung diajukan PT BSI sejak SK diterbitkan awal 2026, dengan menetapkan bahwa lokasi pemulihan adalah "harga mati" di wilayah Banyuwangi. 

​Tangis Agraria dan Laut yang Sekarat

​Di forum yang sama, penderitaan warga akibat operasional tambang tumpah ruah. Edy Laksono, perwakilan petani lingkar tambang dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih, mengeluhkan kriminalisasi yang menimpa warga.

​Menurut Edy, warga telah mengelola lahan tersebut sejak pasca-tsunami 1994, bermula dari program Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat yang ditawarkan Presiden Soeharto kala itu. Upaya warga itu berbuah legalitas berupa SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari negara pada 2020. Dari 2.400 hektare lebih lahan yang diizinkan, 80 persennya telah ditanami.

​"Lalu apa salah kami? Tiba-tiba ada perusahaan BSI yang mengaku berhak mengelola, dan kami masyarakat dianggap penumpang gelap. Saat kami menolak lahan dieksploitasi, kami dikriminalisasi, dilaporkan polisi dianggap menghalangi investasi," keluh Edy dengan nada getir. 

"Kami juga butuh hidup, Pak. Kalau semuanya dari pusat izinnya, kami bagaimana bisa hidup?"

​Ketidakadilan itu dikecam keras oleh Sonny. "Di mana tanggung jawab negara yang dulu memberi hak pengelolaan, tiba-tiba dicabut tanpa pemberitahuan? Jika dalam tapak yang sama terdapat hak pengelolaan ganda, kenapa masyarakat yang dikorbankan?" kritiknya. 

Tidak hanya ruang warga yang tercekik, lahan latihan tempur militer pun turut menyempit. Sonny meminta pemerintah mencarikan lahan tambahan bagi Puslatpur Marinir Lampon.

​Luka di darat merambat cepat ke pesisir. Edi Sukamto, nelayan Pancer, membantah mentah-mentah klaim bahwa ekosistem laut tidak terdampak tambang. Ia bersaksi bahwa terumbu karang telah hancur lebur berselimut limbah lumpur.

​"Kalau disebut kehidupan laut kami baik-baik saja, itu bohong! Dulu melaut beberapa mil saja sudah dapat ikan, sekarang di bawah laut kita itu semua lumpur. Apalagi musim hujan, dua mil wilayah isinya lumpur semua," bebernya. "Ibu, kami tidak butuh apa-apa, cukup laut yang sehat. Tambang ini membuat kami resah. Katanya tenaga kerja lokal 70 persen, fakta di lapangan itu tidak ada."

​Celah Regulasi dan Menagih Pasal 33 UUD 1945

​Krisis lingkungan hulu-hilir ini sejatinya menelanjangi ironi kepatuhan administratif. Di atas kertas, PT BSI tercatat taat menyerahkan lahan kompensasi hingga golden share untuk pemda. Namun di lapangan, pembongkaran bukit telah menghancurkan fungsi spons hutan, memicu krisis air tanah sekaligus banjir lumpur. 

​Ancaman pun belum usai. Masyarakat kini dihantui rencana ekspansi tambang ke Gunung Salakan oleh PT DSI. Padahal, kawasan tersebut adalah urat nadi irigasi persawahan dan kebun buah naga, sekaligus sabuk benteng alami mitigasi tsunami dari ganasnya Samudra Hindia. Situasi ini difasilitasi oleh celah regulasi, di mana izin eksplorasi dapat terbit tanpa AMDAL mendalam, dan dinas perikanan atau pertanian di daerah tidak dibekali ruang veto untuk membela nasib warganya. 

​Melihat sengkarut yang kian mengorbankan rakyat, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyentil keras komitmen negara terhadap konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

​"Sesuai Pasal 33 UUD '45, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Tadi kita dapat keluhan dari warga, katanya belum sejahtera padahal tambangnya ada di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun," tegas Titiek.

​Sebagai langkah pamungkas, Komisi IV berjanji tidak akan mendiamkan temuan ini. "Nanti akan kita panggil dan rapatkan lagi di Jakarta," pungkas Titiek, memberikan secercah harapan bagi warga Tumpang Pitu yang lelah menjadi tumbal atas nama investasi.


Tinggalkan Komentar