telusur.co.id ─ Pemerintahaan Abu Dhabi di Uni Emirat Arab, mengeluarkan kebijakan baru, yaitu mengizinkan warga non-Muslim untuk menikah, bercerai, dan mendapat hak asuh anak dibawah undang-undang sipil di Abu Dhabi.
Kabar tersebut dilaporkan oleh kantor berita resmi Uni Emirat Arab, WAM, yang menerangkan bahwa dobrakan ini bertujuan mempertahankan keunggulan negara sebagai pusat komersial di kawasan.
Keputusan Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan, emir Abu Dhabi sekaligus presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan, undang-undang terbaru ini mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama dan akta kelahiran.
"Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan,” kata laporan WAM, dikutip dari Reuters, Senin (9/11/21).
Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata ini menjadi pertama di dunia yang sejalan dengan praktik terbaik secara internasional mengenai masalah sipil dan urusan keluarga non-Muslim.
Selain itu, pengadilan baru yang menangani masalah keluarga non-Muslim juga akan dibentuk. Jika sudah jadi, lembaga yang dibentuk di Abu Dhabi itu akan beroperasi dalam bahasa Arab dan Inggris.
Pada 2020 lalu, Uni Emirat Arab telah memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.
Reformasi hukum dan kebijakan tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk menarik investor asing dan wisatawan dalam sektor pariwisata.
Laporan: Rofifah Hanna Luthfiah



