telusur.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis atau DPN GEPENTA, mendorong pergantian kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden tiga periode.
Ketua Umum DPN GEPENTA, Parasian Simanungkalit memberikan alasan, mendukung mendorong Jokowi tiga periode, karena kekuatan utama kepemimpinan Jokowi adalah keberhasilan, dalam mempertahankan dan menjaga Astra Gatra PolEkSosBud HamKam. Salah satunya Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah G20.
“Saat pandemi Covid19 Presiden Jokowi mendapatkan apresiasi, karena mampu menghadapi dan meminimalisir krisis ekonomi,” ujar Parasian dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2022 di Kantor DPN GEPENTA, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, dari berbagai lembaga survei menyebut adanya kepuasan rakyat terhadap kinerja Jokowi sebagai presiden.
Untuk itu sambung Parasian, GEPENTA melayangkan surat permohonan kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, untuk mencabut Amandemen UUD 1945 dan kembali ke UUD 1945 asli.
“MPR RI bersidang khusus merubah Pasal 7 UUD 1945 Amandemen tentang periode presiden hanya dua kali, menjadi dapat dipilih kembali pada periode ketiga,” papar purnawiran polri bintang satu tersebut.
Surat juga disampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD Lanyalla Mataliti, juga kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan kepada Presiden Jokowi.
Kepada Jokowi, Parasian meminta agar presiden menerbitkan Dekrit presiden kembali ke UUD 1945, dan pelaksanaan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Parasian menyebut, dukungan presiden tiga periode merupakan aspirasi rakyat, meski ada juga yang menolaknya. Namun, ia yakin suara mayoritas yang memilih saat pilpres kemarin mendukung hal tersebut.
“Saran dan musyawarah kepada Ketua MPR RI dan presiden, apabila tidak bersedia melaksanakan saran dan seruan tersebut, maka sebaiknya diminta pendapat dan masukan dari rakyat Indonesia melalui referendum, yaitu memimta pendapat apakah kembali ke UUD 1945 asli, atau hanya merubah Pasal 7 UUD 1945 Amandemen, katanya.
Untuk mendukungnya, Parasian membeberkan hasil seminar dan diskusi yang dibukukan berjudul "Ubah Pasal 7 UUD Amandemen Perihal Periode Presiden RI".