Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Wanita di Pancoran - Telusur

Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Wanita di Pancoran

Ilustrasi sabu (Ist)

telusur.co.id - Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan dua perempuan berinisial TI dan SN pelaku kurir narkoba di sekitar lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan saat lancarkan aksinya.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba mengatakan kedua pelaku nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan bayaran Rp3 juta. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lokasi.

Kemudian, saat di lokasi petugas yang curiga dengan dua perempuan berboncengan naik motor Yamaha Mio. Petugas berinisiatif membuntuti mereka.

“Oleh polisi, dua pelaku TI dan SN diintai sedang melakukan transaksi narkotika di luar dekat Rumah Sakit Medika, Depok, Jawa Barat,” kata David dalam keterangannya, Sabtu (4/11/23).

David menegaskan, ketika dibuntuti hingga ke lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, TI yang berprofesi sebagai karyawati dan SN, Ibu rumah tangga langsung ditangkap pada Minggu (29/10/23).

“Saat dilakukan penggeledahan pada jok motor Yamaha Mio yang ditumpangi kedua perempuan itu ditemukan 6 plastik berisi sabu dengan berat 4,13 gram,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, sambung David, barang sabu tersebut akan dikirim kepada saudara Kitei di daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Dan untuk satu kali mengantar barang sabu ini, masing-masing pelaku atau kurir akan mendapatkan bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Dalam keterlibatan kasusnya, kedua pelaku dijerat Pasal 121 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Ke depan, petugas akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," pungkasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar