telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri (ES). (ES) dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pemeriksaan ini menunjukkan kalau KPK tidak main-main dalam menangani kasus ini.
"KPK tidak main-main dalam menangani kasus ini," kata Hari kepada wartawan, Selasa (28/3/23).
Menurut Hari, pemeriksaan ES dalam kapasitas sebagai eks Kepala BPKD tentunya diharapkan akan dapat menjelaskan secara detil tentang aliran dana, baik yang digunakan sebelum dan pada saat acara serta pertanggungjawabannya.
"Saat ini kita hanya disuguhi hasil audit yang dihitung dari biaya dan pemasukan dari tiket serta royalti iklan. Sehingga keluar hasil laba," terangnya.
"Padahal yang justru harus disorot kan transaksi yang dilakukan sebelum kegiatan. Transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pembayaran commitment fee yang tidak lazim. Itu adalah klaster terpisah dari penyelenggaraan," terang Hari.
Menurut Hari, jika ini dianggap sebagai politisasi jelang tahun politik, tentunya hal itu bagus. Bahkan ia berharap kalau bisa kasus ini harus sudah clean and clear sebelum pendaftaran capres.
"Jadi KPK punya waktu ideal untuk menuntaskan kasus ini sebelum pendaftaran capres. Jangan sampai ada yang merasa terzalimi dengan kasus ini dan juga jangan sampai rakyat yang terzalimi," tuturnya.
Hari juga berharap KPK memiliki keberanian dan independensi untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Atau ini akan menjadi catatan buruk bagi komisioner KPK yang jelang masa purnabakti ini," pungkasnya.
Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi Formula E Jakarta yang perdana dihelat pada Juni 2022. Sejumlah pejabat dan anggota DPRD DKI Jakarta sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
KPK sebelumnya juga menyatakan dugaan korupsi balap mobil listrik internasional ini masih dalam proses penyelidikan. Artinya, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. [Tp]