telusur.co.id - Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menggelar forum silaturahmi dengan gerakan perempuan (Jakarta, Kamis 13/03/2025).
Di hari kedua, beberapa organisasi gerakan perempuan turut hadir, antara lain Maju Perempuan Indonesia (MPI) salah satu gerakan pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak perempuan yang beranggotakan perempuan-perempuan hebat mulai dari aktivis, akademisi, hingga pejabat publik. Selain itu, Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Komisioner KPAI, Komnas Ham, dan Perwakilan KPI Pusat.
Silaturahmi sekaligus buka bersama dengan MPI, GPSP dan GPPI berlangsung di Rumah Dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kuningan, Jakarta Selatan.
“Perempuan Indonesia telah menunjukkan peran dan kontribusi yang luar biasa. Puluhan tahun saya terus mendorong peran-peran perempuan dalam berbagai ruang baik dalam ruang politik, sosial, maupun domestik,” tutur Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
Beliau juga menekankan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan di era kepemimpinan baru Presiden Prabowo-Gibran, "Perempuan Indonesia telah menunjukkan peran dan kontribusi yang luar biasa dalam berbagai sektor. Meski begitu, tantangan dan permasalahan perempuan pada kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran akan semakin kompleks."
"Seperti yang saya sampaikan kemarin dalam forum dengan KPPI dan KPPRI, bahwa gerakan perempuan perlu terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan pembangunan bangsa,” imbuhnya lagi.
Dalam diskusi yang berlangsung, Rita Kalibonso Ketua GPPI menjelaskan bahwa gerakan dan jaringan perempuan perlu memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan terhadap perempuan termasuk merumuskan strateginya.
“Seperti yang sudah dilakukan Ibu Ratu, dukungan bagi perempuan di ruang politik perlu kita lakukan. Dukungan kepada Anggota Legislatif perempuan, serta dukungan untuk teman-teman jaringan perempuan yang berhasil duduk di eksekutif dan posisi strategis lainnya,” jelas Rita.
Dalam sejarahnya, gerakan-gerakan perempuan punya andil besar bagi bangsa ini. Bahkan sejak sebelum Indonesia Merdeka, masa orde lama, orde baru, pasca reformasi, hingga saat ini. Peraturan tentang pemenuhan kuota 30% bagi perempuan merupakan bentuk dukungan untuk perempuan. Kemudian, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berhasil disahkan hasil dari perjalanan panjang perjuangan para perempuan.
Menambahkan hal ini, Melani Suharli Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014 juga menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga menjadi PR yang hingga saat ini belum selesai.
Sebagai penutup, GKR Hemas menyampaikan bahwa hasil berbagai masukan saat diskusi hari ini sangat penting. “Harapan-harapan baik tersebut memerlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk menciptakan perubahan yang positif,” tutupnya.[]