telusur.co.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu anggota Tim 9 Kejaksaan Agung, Irene Putrie, menjadi sorotan setelah nilai kekayaannya tercatat meningkat dalam lima tahun terakhir.
Tim 9 Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Irene pada 2020 tercatat sebesar Rp 7.726.684.233.
Pada 2025, jumlah tersebut menjadi Rp 15.851.629.920. Dengan demikian, kekayaannya bertambah sekitar Rp 8,12 miliar atau sekitar 105 persen dalam kurun lima tahun.
Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala meminta KPK tidak sekadar menjadikan LHKPN sebagai instrumen administratif. Menurut dia, kenaikan kekayaan pejabat yang dinilai tidak sejalan dengan profil pendapatan resmi semestinya dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi.
“Karena ke depan Undang-Undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut,” kata Kamilov di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Kamilov mengatakan, LHKPN belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi kekayaan seorang pejabat. Karena itu, menurut dia, KPK perlu aktif apabila menemukan indikasi ketidakwajaran dalam laporan kekayaan penyelenggara negara.
“Sayangnya sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja, bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berperilaku koruptif,” ujarnya.
Ia juga menilai pengalaman seorang jaksa pernah bertugas di KPK tidak otomatis dapat dijadikan ukuran integritas.
Menurut Kamilov, lingkungan kerja serta sistem pengawasan yang kuat lebih menentukan perilaku aparat penegak hukum.
“Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa mengubah perilaku penegak hukum saat ini,” kata dia.
KPK memiliki kewenangan menerima dan memeriksa LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara profil penghasilan dan pertumbuhan kekayaan seorang penyelenggara negara, KPK dapat melakukan klarifikasi untuk menelusuri asal-usul harta tersebut.
Meski demikian, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN pada dirinya sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai kewajaran kekayaan membutuhkan pemeriksaan terhadap sumber penghasilan, transaksi, kepemilikan aset, utang, serta perubahan nilai aset yang dilaporkan.



