telusur.co.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) berpotensi akan bebas jika Menkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kurnia menanggapi wacana Menkumham Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada sekitar 300 napi korupsi yang bebas bila revisi ini diloloskan.
Pembebasan koruptor itu akan dilakukan lewat revisi PP Nomor 99/ 2012. Rencana pembebasan terhadap sejumlah napi dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas yang mengalami overkapasitas.
"Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/20).
Kurnia menjelaskan, Setnov berpotensi bebas lantaran usianya sekarang ini sudah 64 tahun. Selain Setnov, lanjut kata Kurnia, ada sejumlah napi kasus korupsi yang berpotensi bebas.
Mereka ialah pengacara senior O.C Kaligis, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan," tuturnya.
Diketahui, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi PP 99/2012 Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.[Fhr]