Ini Hasil Komisi Disiplin Unesa Periksa Mahasiswa yang Diduga Lakukan Vandalistis & Anarkistis - Telusur

Ini Hasil Komisi Disiplin Unesa Periksa Mahasiswa yang Diduga Lakukan Vandalistis & Anarkistis

 Salah satu Tim Komisi Disiplin Unesa sedang melakukan pemeriksaan pada mahasiswanya

telusur.co.id -  Buntut aksi mahasiswa di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada tanggal (13/3) yang berujung pada tindakan vandalistis dan anarkistis. Akhirnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa mahasiswa yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Pada hari Senin (23/3), Tim Komisi Disiplin (Komdis) Unesa yang diketuai oleh Bambang Sigit Widodo, melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang mahasiswa di Lantai 10 Gedung Rektorat Unesa.

Tim dibagi 3 kelompok untuk memeriksa mahasiswa dimana orang tuanya juga ikut mendampingi mereka. Pemeriksaan dilakukan tepat pukul 12.00 dan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
 
“Iya benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diduga melakukan tindakan vandalistis dan anarkistis saat aksi beberapa waktu lalu, kami juga mengundang orang tuanya dengan tujuan agar bersama dengan kita melakukan pembinaan terhadap mereka.

Dan ini adalah pemeriksaan awal, akan ada pemeriksaan lanjutan dengan pelaku yang berbeda dan diduga kuat melakukan tindakan vandalistis atau coret-coret di lantai dan pintu masuk Rektorat,” tutur pria yang disapa akrab mas Bram ini pada Tim Redaksi Telusur.co.id. Selasa, (24/3/2020).
 
Mengenai tahapan pemeriksaan, dengan lugas Bambang menjelaskan, “semua sesuai dengan prosedur yang ada di kami, dimana tim menjelaskan tujuan mereka dihadirkan, lalu mahasiswa (terperiksa) diminta menjelaskan kronologis kejadian dan perannya dalam aksi tersebut.

Kemudian tim memaparkan alat petunjuk bukti berupa foto dan rekaman video untuk konfrontir dan klarifikasi, dan selanjutnya tim menjelaskan tentang tata tertib mahasiswa Unesa sesuai dengan Peraturan Rektor Unesa nomor 019/UN38/HK/KM/2019, dan sekaligus menjelaskan jenis pelanggaran dan sanksi-sanksinya,” tambahnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya sudah mengakui perbuatan yang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan secara berbeda memudahkan tim untuk mengumpulkan data dan informasi, terutama terkait dengan aktor-aktor yang menyuruh mereka termasuk yang menyuruh salah satu mahasiswa melakukan pembakaran jas almamater.
 
“Kami melakukan pemeriksaan secara terpisah dengan tujuan agar mahasiswa bisa secara jujur menjelaskan kronologis yang terjadi. Mereka menyebutkan nama-nama orang yang mengajaknya aksi, termasuk juga siapa yang menyuruh melakukan pembakaran jas almamater.

Semua data dan informasi kita kumpulkan, namun untuk nama-nama kami mohon maaf tidak bisa mengumumkan ke publik karena mereka adalah anak-anak kami semua, mereka bukan residivis atau pelaku kriminal, mereka hanya berlebih dalam menyampaikan aspirasi, seharusnya tidak terjadi tindakan seperti itu karena kampus adalah wadah demokrasi.

Pimpinan Unesa tidak pernah menutup ruang dialog dan tidak pernah alergi dengan aksi mahasiswa, karena menyampaikan aspirasi dilindungi Undang-Undang, tapi di lain sisi melakukan tindakan vandalistis dan anarkistis juga melanggar Undang-Undang,” tegas Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa ini.
 
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Tim Komisi Disiplin akan melaporkan hasil pemeriksaan hari ini kepada pimpjnan Unesa. Namun berdasarkan peraturan yang ada, ketiganya dapat dikenakan sanksi sedang berupa skorsing 1 semester hingga sanksi berat dibebaskan dari aktivitas sebagai mahasiswa di Unesa.

“Kami belum memutuskan sanksi ke mereka karena ini ranahnya pimpinan, kami akan menyampaikan fakta-fakta pemeriksaan, termasuk sikap dan perilaku saat diperiksa, kooperatif dan tidaknya, dukungan orang tuanya dan juga bukti-bukti keterlibatan mereka.

Tentu saja kami akan mengusulkan ke pimpinan agar mereka tidak diberikan sanksi yang maksimal apalagi sampai dikeluarkan dari Unesa.

Kami masih mempertimbangkan masa depan mereka, karena sekali lagi mereka adalah anak-anak kami yang perlu pembinaan, ibaratnya dalam pengadilan ada tuntutan maksimal sesuai dengan undang-undang. Maka Hakim dengan pertimbangannya akan memutuskan di bawahnya, begitulah kira-kira harapan kami,” tutup Dosen Geografi Unesa tersebut. [Asp]

Laporan : Ari
 


Tinggalkan Komentar