Ini Rekomendasi Kemenkop agar Koperasi Punya Pabrik Migor  - Telusur

Ini Rekomendasi Kemenkop agar Koperasi Punya Pabrik Migor 


telusur.co.id - Pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini. 

Selain itu, produksi dan pengolahan minyak makan merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.

"Itu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, ditulis Rabu (18/5/22).

Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi/vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk/stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.

Rekomendasi keempat, lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia yang perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.

Kelima, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.

"Rekomendasi keenam, pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," papar Zabadi.

Atas rekomendasi itu, stakeholder yang hadir bersepakat atas beberapa hal. Pertama, mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak makan merah bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.

Kedua, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengolahan Minyak Makan Merah oleh Koperasi. Ketiga, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak makan merah oleh koperasi dalam skala komersial.

"Keempat, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022," kata Zabadi.

Karena itu, Zabadi menekankan bahwa Perkebunan Sawit Rakyat  yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar, dapat berkelompok membentuk kelompok tani, hingga akhirnya dapat mendirikan koperasi sebagai wadah konsolidasi lahan dan petani. 

"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Online Data System/ODS), ada sekitar 454 koperasi sawit di Indonesia dan mayoritas ada di provinsi Riau, yang memang dari presentasi luasan lahan dan kapasitas produksi terbesar, yaitu sekitar 23,57% dari total areal lahan sawit di Indonesia.

Misalnya, salah satu koperasi di provinsi Riau yang secara mandiri telah mengelola kebun sawit seluas 1.562 hektar bersama sekitar 781 petani anggotanya, yaitu KUD Sumber Makmur di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain itu, juga ada KSPPS BMT UGT Sidogiri yang akan mendirikan koperasi sawit di Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. 

"Untuk itu, dua koperasi tersebut dapat dijadikan pilot project pembangunan industri sawit rakyat," tegas Zabadi.

Zabadi pun berharap, untuk selanjutnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ada di 22 provinsi dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dapat ikut mengkonsolidasikan para petani sawit untuk memperkuat kelembagaan ekonominya melalui koperasi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar