telusur.co.id - Menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang diwakili Kasubbag Humas AKP Sofyan melakukan silaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (16/3/21).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program kerja 100 hari yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, adalah Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiliti, Transparansi Berkeadilan),” kata Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sofyan kepada jajaran pengurus PWI Kabupaten Sergai.
Untuk itu, Kapolres menekankan agar seluruh personel Polres Sergai melaksanakan berbagai giat dalam program Polri yang presisi, sehingga tujuan dapat tercapai dengan optimal dengan bersinergi kepada semua pihak.
“Kunjungan kita ke PWI merupakan ajang silaturahmi dan ingin bersinergi dengan salah satu organisasi wartawan yaitu, PWI. Diketahui PWI sebagai wadah berhimpunnya sejumlah wartawan dalam menjalankan tugasnya mengedepankan sikap profesional sesuai UU dan peraturan tentang pers,” ungkap Sofyan.
Ia juga mengakui, bahwa selama ini hubungan dengan insan pers yang bergabung di PWI atau pun organisasi lain telah terjalin dengan baik dan ke depannya semakin kondusif.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Sergai, Anwar Effendi Siregar didampingi sejumlah pengurus menyambut baik kehadiran Kapolres Sergai yang diwakili Kasubbag Humas AKP Sofyan.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan ditambah lagi dengan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA).
“Alhamdulillah semua anggota PWI umumnya sudah mengikuti berbagai tes atau ujian untuk bisa masuk menjadi anggota. Diantaranya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan ujian anggota muda serta anggota biasa,” ujar Anwar.
Diungkapkannya, bahwa banyak syarat untuk bisa menjadi wartawan dan anggota PWI, misalnya, dalam penulisan berita harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan PPRA yang kesemuanya itu melindungi hak dan kewajiban wartawan, publik serta yang paling penting adalah kepentingan umum. [Fhr]