Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka - Telusur

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka

mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin. Foto: internet

telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk nama besar mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar Rabu malam (6/7) di Gedung Kejati Sumsel, Palembang.

“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah: Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), yang juga tengah menjalani hukuman dalam kasus lain, Eldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, Rainmar – Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Proyek yang bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk mendukung Asian Games 2018 ini ternyata sarat pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, mitra BGS yang dipilih tidak memenuhi syarat, dan kontrak yang ditandatangani bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu dampak paling mencolok dari proyek ini adalah hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dari mitra proyek ke pejabat terkait, sebagai kompensasi atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul fakta dugaan obstruction of justice. Dari bukti percakapan elektronik, terungkap adanya upaya menghalangi penyidikan, termasuk rencana “pasang badan” dengan kompensasi mencapai Rp17 miliar serta mencari "pemeran pengganti" untuk dijadikan tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dikenakan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice),” tegas Umaryadi.

Kasus ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak 2023, namun sempat mandek pada 2024, dan baru kembali aktif diusut pada 2025. Selama proses penyidikan, sejumlah nama penting ikut diperiksa sebagai saksi, termasuk: Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, Basyarudin, mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel, Edison, mantan Kepala BPN Palembang (kini Bupati Muara Enim)

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor strategis, mulai dari Dinas Perkim, Pemkot, Pemprov, Bapenda, BPKAD, hingga gedung Arsip dan kantor rekanan proyek.

Keempat tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, Alternatifnya, Pasal 13 UU Tipikor, Ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana

Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan akan terus didalami, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.[]


Tinggalkan Komentar