telusur.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan pembinaan para majelis taklim, imam dan marbot sebagai upaya menjadikan masjid sentral utama umat islam.
Kepala KUA Karang Bahagia, H Hizbul Latif mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah kemenag mewujudkan kesatuan dan persatuan antar sesama umat.
"Menjadi imam dan marbot ini merupakan pekerjaan yang amat mulia. Saya harap dengan dijadikannya masjid sebagai sentral utama dapat menjadikan kita lebih rukun dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama umat jangan sampai ada perbedaan yang menonjol," kata Hizbul dalam keterangannya, Jumat (23/12/22).
Menurut Hizbul, peran marbot dan imam sangat strategis dalam memakmurkan masjid. Selain menjaga kebersihan masjid, marbot dan imam masjid harus tepat waktu dalam adzan maupun salat berjamaah.
Selain itu, dia juga mengharapkan agar masyarakat dapat menjadikan masjid sebagai wadah bagi umat islam dalam menjalin silaturahmi dan menjadikan masjid sebagai tempat belajar bagi anak-anak yang ingin mengekspresikan dirinya dalam menuntut ilmu agama.
“Imam dan marbot ini adalah orang-orang pilihan yang memang dipilih atas kesepakatan umat. Seorang imam juga harus memenuhi syarat yang berpedoman pada syariat islam,” ujarnya.
Hizbul menambahkan, selain melakukan pembinaan kepada para imam dan marbot masjid, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap majelis taklim.
Bendahara penyuluh KUA Karang Bahagia, Saidah menjelaskan, tujuan pembinaan ini dalam rangka siaturahmi. Pasalnya, kata dia, antara penyuluh dengan para pimpinan majelis taklim, imam dan marbot masjid banyak yang belum kenal.
“Jadi, selain pembinaan ini sebagai ajang silaturahmi, kita juga menghadirkan tiga narasumber,” ucapnya.
Menyinggung biaya kegiatan pembinaan, Saidah membantah kalau biayanya dipungut dari dana bansos kompensasi BBM untuk para imam, marbot masjid, majelis taklim, pondok pesantren (pontren), dan verifikator.
“Biaya kegiatan ini sepenuhnya diperoleh dari para peserta dan juga sumbangan dari Camat Karang Bahagia,” terangnya, sembari menambahkan, jumlah peserta yang hadir sebanyak 110 orang yang terbagi dalam 8 desa.
Hal senada dikatakan Turman, salah satu imam masjid dari Sukaraya dan Nurnawawi dari majelis taklim Murul Yakin, Desa Karang Bahagia. Keduanya membantah kalau uang bansosnya diminta Rp100 ribu oleh bendahara penyuluh.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Karang Bahagia, H Satim Widodo pada kesempatan itu meyampaikan bahwa Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Dalam peraturan ini dinyatakan majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama. PMA 29/2019 terbit pada 13 November 2019, terdiri atas enam bab dan 22 pasal. Peraturan ini juga telah diundangkan di Berita Negara Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019.
Dikatakan Satim, tujuan pembentukkan PMA Majelis Taklim bukan untuk mengawasi dan memata-matai pihak tertentu. Namun lebih menekankan fungsi majelis taklim untuk memberikan pendidikan keagamaan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan majelis taklim itu bisa memberikan pendidikan keagamaan ke masyarakat dengan benar,” ucap Satim.[Tp]