KUHP Disahkan, Parasian : Sangat Bermakna - Telusur

KUHP Disahkan, Parasian : Sangat Bermakna

Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/22). Meski masih ada beberapa pasal yang dianggap kontroversi

Salah satunya pada Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Pasal ini dianggap dapat menjadi pasal karet.

Di balik kontroversi tersebut, Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit menyambut positif, bahkan mengapresiasi pengesahan KUHP yang baru.

"Pengesahan KUHP sangat bermakna. Putra Bangsa Indonesia dapat menciptakan sendiri KUHP menggantikan KUHP ciptaan penjajah Belanda. Untuk memberikan kedamaian kepada masyarakat," ujar Parasian dalam keterangan persnya, Selasa (5/12/2022).

Disinggung dianggap terjadi pro kontra, Parasian menilai hal itu bagi orang yang dianggap tidak mau tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Yang sangat dikedepankan adalah azas legalitas hukum pidana, telah sangat tepat pada kita memasuki tahun ke 78 kemerdekaan Indonesia. 

"Kontroversi itu menurut orang yang berseberangan menciptakan Indonesia damai. Bahkan di tengah Reformasi yang gagal menciptakan Demokrasi Pancasila, putra bangsa Indonesia mampu menciptakan Hukum Pidana sebagai aplikasi dari Demokrasi Pancasila itu.

Kalau di Negara lain lebih keras lagi. Bandingkan dengan KUHP di singapura dan Malaysia dan di Eropah tidak mencerminkan hukum pisana mereka menciptakan demokrasi liberalnya. 

Mengenai Ham berat itu hanya apabila pelanggaran hak azasi manusia dilakukan oleh Pemerintah kepada Rakyat. Kalau rakyat yang melakukan kekerasan Ham tidak ada pelanggaran HAM," menurut purnawirawan Polri bintang satu tersebut.

Untuk diketahui, undang-undang KUHP baru, akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tiga tahun adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders.(Fie)


Tinggalkan Komentar