Lestari Moerdijat: 11,7 Juta Hektare Wilayah Adat Hilang, Ini Darurat Kemanusiaan - Telusur

Lestari Moerdijat: 11,7 Juta Hektare Wilayah Adat Hilang, Ini Darurat Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

telusur.co.id - Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen negara dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, momentum tersebut harus diikuti langkah nyata pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.

Hal itu disampaikan Lestari dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (9/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional.

Tahun ini, peringatan tersebut mengangkat tema Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being atau “Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan”.

Menurut Lestari, tema tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian dunia terhadap pengetahuan dan praktik adat. Namun, di Indonesia, upaya perlindungan terhadap masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius, termasuk belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

Lestari menilai kondisi masyarakat adat di Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Ia merujuk data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat sekitar 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang. Selain itu, sebanyak 162 warga adat disebut mengalami kriminalisasi, sementara jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi.

“Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegas Lestari.

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie tersebut, persoalan itu menunjukkan adanya kesenjangan antara semangat pelestarian pengetahuan adat di tingkat global dengan kondisi perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Padahal, sistem pengetahuan dan praktik adat memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan, lingkungan, serta keberlanjutan masyarakat di berbagai wilayah.

Lestari menegaskan, tanpa kepastian hukum yang kuat, keberadaan masyarakat adat beserta pengetahuan dan praktik tradisional mereka akan semakin rentan terhadap berbagai ancaman.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU MHA segera dituntaskan.

Anggota Komisi X DPR RI itu menilai pengesahan RUU MHA bukan sekadar kebutuhan kebijakan, tetapi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” tegas Rerie.

Lestari berharap peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momentum tersebut, menurutnya, harus menjadi pengingat bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan perlindungan nyata.

Ia juga menilai keberadaan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, serta keberlanjutan lingkungan Indonesia.

Karena itu, kepastian hukum mengenai hak masyarakat adat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan mereka dapat mempertahankan wilayah, tradisi, serta sistem pengetahuan yang telah diwariskan lintas generasi.

Lestari menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan dan harus segera memberikan kepastian atas hak-hak mereka.

Momentum Hari Masyarakat Adat Internasional tahun ini pun diharapkan menjadi titik balik agar pengakuan terhadap masyarakat adat benar-benar diwujudkan, bukan kembali menjadi janji yang harus mereka tunggu tanpa kepastian.


Tinggalkan Komentar