DPRD Kota Bogor dan Pemkot Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 - Telusur

DPRD Kota Bogor dan Pemkot Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026). Foto: HUMPROPUB.

telusur.co.id -DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).

Persetujuan Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025, sebelum selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar DPRD dalam mengambil keputusan.

"Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi," katanya.

Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemkot Bogor kepada DPRD Kota Bogor.

Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan awal dalam pembahasan APBD TA 2027.

Selanjutnya, DPRD bersama Pemkot Bogor akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa secara umum realisasi keuangan dan kinerja program Pemkot Bogor sepanjang TA 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence), transparansi, dan akuntabilitas.

Dedie juga mengapresiasi DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam mengkaji, membahas, serta menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 hingga dapat disetujui bersama.

"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat," ujar Dedie.

Ia menambahkan, raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkot Bogor dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang," kata Dedie.

Dedie juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas.

Dedie menegaskan, program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dan sarana publik, harus dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Kota Bogor.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, DPRD dan Pemkot Bogor selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan APBD TA 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS.

Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.


Tinggalkan Komentar