Punya Rumah dan Kontrakan Lebih dari Satu, Pemerintah Mau Pungut Pajak Kontrakan - Telusur

Punya Rumah dan Kontrakan Lebih dari Satu, Pemerintah Mau Pungut Pajak Kontrakan

Gambar ilustrasi. Sumber foto: internet

telusur.co.id -  Pemerintah terus berupaya memperluas basis perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan secara maksimal, termasuk pemilik lebih dari satu properti yang memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, perluasan basis perpajakan diarahkan pada sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki potensi penerimaan yang belum optimal.

“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Kamis (6/8/2026).

Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, kepemilikan beberapa properti berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan apabila sebagian rumah disewakan atau dikontrakkan.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.

Pendapatan dari kegiatan sewa-menyewa tersebut dinilai menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan untuk memperluas basis penerimaan perpajakan.

Langkah tersebut bukan berarti pemerintah hanya menyasar pemilik rumah, melainkan bagian dari upaya memperluas cakupan wajib pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan penghasilan yang diterima.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan sinergi dan pertukaran data dengan berbagai kementerian serta lembaga.

Integrasi data dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak. Dengan informasi yang semakin terhubung, pemetaan potensi pajak dan pengawasan kepatuhan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem Coretax sebagai salah satu tulang punggung administrasi perpajakan nasional.

Rofyanto mengatakan, pengembangan Coretax terus dilakukan agar sistem tersebut mampu mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Rofyanto, penguatan basis data memungkinkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Data perpajakan nantinya dapat dibandingkan dengan berbagai indikator ekonomi untuk melihat potensi kewajiban pajak secara lebih akurat.

Dengan data yang semakin lengkap dan terintegrasi, pemerintah dapat memetakan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih baik, termasuk potensi penghasilan yang berasal dari aset atau kegiatan usaha.

“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” ujar Rofyanto.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan. Pemerintah berharap pemanfaatan data yang semakin terintegrasi dapat membuat sistem perpajakan lebih efektif dalam menangkap potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.


Tinggalkan Komentar