telusur.co.id - Kasus dugaan keterlibatan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menjadi perhatian serius Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya diminta jangan hanya memecat atau menonaktifkan pejabat Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai, yang diduga terlibat, tapi harus melakukan evaluasi menyeluruh.
"Pemecatan atau sekadar penonaktifan memang positif sebagai upaya solusi jangka pendek selain untuk memastikan kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak terganggu selama proses hukum berjalan. Namun, perlu ada upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan kasus korupsi tidak lagi terulang di lingkungan Kemenkeu," kata pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Reza, perlu ada perbaikan tata kelola birokrasi secara sistemik mengingat praktik korupsi terus berkembang sehingga cara-cara lama tidak lagi efektif untuk pencegahan. Misalnya, dilakukan penguatan peran dan fungsi Inspektorat Kemenkeu.
Selain itu, perlu juga dilakukan penguatan sistem monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan ada peningkatan kinerja. "Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara real time, dan hindari pembayaran secara langsung. Misalnya, melalui aplikasi atau dilakukan secara online. Dengan demikian, maka pelayanan lebih inklusif, terbuka, dan terkontrol dengan baik," tuturnya.
Kendati demikian, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini mengapresiasi respons positif Menkeu Purbaya atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahannya. Menurutnya, hal itu sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin berbenah.
"Sekecil apa pun perbaikan yang dilakukan memang harus kita apresiasi karena menunjukkan pemerintah tidak berdiam diri. Negara memang enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Soalnya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.
Pada awal Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT dan perkara kali ini melibatkan tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin. KPK juga membongkar kasus dugaan suap impor yang menjerat tiga pejabat Ditjen Bea Cukai.
Menanggapi temuan dan penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, Menkeu Purbaya memastikan akan "bersih-bersih" Kemenkeu dari praktik yang menyimpang. Ia pun memastikan akan mencopot pimpinan yang terbukti lalai mengawasi bawahan hingga terjadi pelanggaran, termasuk pejabat di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Kalau sampai tersangka betul sampai level satu di bawah pimpinannya, kita akan ganti terus sampai ke atas. Tidak bisa lagi kita bilang, 'Oh, saya tidak tahu itu di bawah saya, terlalu jauh'. Anda harus awasi itu," tegas Purbaya belum lama ini.[Nug]



