Pelecehan dan Pornografi Anak, Siber Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku - Telusur

Pelecehan dan Pornografi Anak, Siber Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku

Ungkap kasus pelecehan dan pornografi anak (Foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus peredaran pornografi anak secara daring. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial FR (25), FH (23), JA (27) turut diamankan.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka dimana tersangkanya melakukan perbuatan di tiga TKP yang berbeda,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (27/3/23).

Di tempat yang sama, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban. Kesemua korban diketahui merupakan bocah laki-laki.

“Terhadap saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja. Dia beli dari telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia,” kata Adi.

Adi menuturkan, tersangka FR mengaku melakukan jual-beli konten pornografi anak karena alasan ekonomi. Konten asusila itu dijual dengan keuntungan 5 juta per bulan.

“Rupanya (pelaku mengaku) lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan. Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tp)


Tinggalkan Komentar