Pemkot Depok Perketat Pengawasan SPPG, Ini Sejumlah Hal yang Harus Dipenuhi - Telusur

Pemkot Depok Perketat Pengawasan SPPG, Ini Sejumlah Hal yang Harus Dipenuhi

Ketua Satgas Percepatan MBG Kota Depok, Chandra Rahmansyah (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Depok. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan sejumlah langkah untuk memperketat tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah juga masih menemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Satgas Percepatan MBG Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengatakan rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera dipenuhi oleh mitra, yayasan, dan pengelola SPPG.

“Baik itu berupa sarana prasarana sanitasi, pengelolaan limbah, alur pengelolaan makanan, kompetensi penjamah pangan, hingga pemeriksaan laboratorium yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkap dia dalam konfrensi pers di Gedung Balai Kota Depok, Jumat (21/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, lanjutnya, Satgas Percepatan MBG akan menerbitkan surat edaran kepada mitra atau PIC yayasan dan kepala SPPG. Surat tersebut akan memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengelola SPPG untuk menjamin keamanan pangan.

Salah satunya adalah memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi, termasuk wastafel di dalam dan luar area SPPG. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung penerapan higiene selama proses pengolahan makanan.

Chandra juga bilang, Pemkot Depok akan memberi perhatian pada penggunaan buah potong dalam menu MBG. Pengelola SPPG diminta memastikan buah yang disajikan memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi.

Selain kualitas bahan makanan, jumlah produksi juga akan disesuaikan dengan kapasitas dapur masing-masing SPPG.

“Termasuk pemerataan jumlah porsi harus diperhatikan, disesuaikan dengan kapasitas dapur masing-masing SPPG. Jangan sampai jumlah produksi melebihi kemampuan dapur sehingga berpengaruh terhadap proses pengolahan dan keamanan pangan,” beber Chandra.

Persoalan limbah menjadi bagian lain yang akan diperketat. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sesuai standar. Pengelola juga harus melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap outlet IPAL.

Pengelolaan sampah turut menjadi perhatian. SPPG didorong melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dengan baik untuk menjaga kebersihan lingkungan serta memenuhi standar sanitasi.

"Sehingga makanan yang diberikan kepada penerima manfaat terjamin keamanan dan kualitasnya," jelas Chandra.

Satgas Percepatan MBG juga mengingatkan pengelola SPPG yang telah memiliki SLHS agar tidak menganggap persoalan keamanan pangan telah selesai.

Lebih jauh Chandra menerangkan, penerapan standar keamanan pangan harus dilakukan setiap hari untuk mencegah terjadinya keracunan pangan.

 

 

Editor: Farouq Iskandar


Tinggalkan Komentar