Pemprov DKI Tak Temukan Suap Atas Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra - Telusur

Pemprov DKI Tak Temukan Suap Atas Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

KTP Elektronik. (Ist)

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Itu sudah berdasarkan temuan inspektorat (Asep lakukan penyalahgunaan kewenangan)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/20).

Dhany mengatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui sudah sampai mana pemeriksaan Asep Subahan buntut dari penerbitan E-KTP Djoko. Karena hal itu, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat Pemprov DKI.

"Saya tidak mengetahui, karena di luar kewenangan saya," papar dia.

Namun, kata Dhany, Pemprov DKI Jakarta menyebut tidak menemukan suap dalam pembuatan E-KTP Djoko Tjandra.

"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," ujarnya.

Saat ini, kursi jabatan Lurah Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai pejabat pelaksana harian (PLH).

Alasan dinonaktifkan Lurah Grogol Selatan karena Asep harus bolak balik menjalani pemeriksaan dan fokus pemeriksaan agar tidak mengganggu pelayanan warga saat mengurus keperluan di kelurahan.

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (pelaksana Harian) atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. [Tp]


Tinggalkan Komentar