Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah - Telusur

Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah

Aksi massa Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo atas pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa, (20/01/2026) mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dalam penjelasan lanjutan, perizinan ke-28 perusahaan tersebut diantaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Diantaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912, yang hampir 4 dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.

Delima Silalahi, Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan ini.

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk Rakyat,” beber Delima. Kamis, (22/1/2026).

Senada dengan itu, Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA menyatakan pencabutan ini buah dari perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban.

“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional, yang konsisten mendesakkan Tutup TPL, dan berbagai perusahaan yang merampas tanah dan operasinya merusak lingkungan,” kata Dewi.

Dewi juga mengingatkan langkah ini tidak sekedar berujung pada pencabutan izin dan konsesi, lalu “ganti pemain” di mana pengelolaannya beralih ke tangan Agrinas.

“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama “kawasan hutan negara”, tegas Dewi.

Sebab itu, Dewi menegaskan KPA akan terus memastikan dan mengawal, agar pencabutan seluruh konsesi ini diarahkan sebagai pemulihan hak Masyarakat Adat di Tano Batak, hak atas tanah bagi buruh TPL dalam kerangka Reforma Agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatera.

Selain PT TPL, setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya mempunyai rekam jejak konflik agraria akibat tindakan perusahaan mengklaim dan merampas tanah masyarakat di ketiga provinsi tersebut. Mereka diantaranya, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy

Data ini menandakan bencana ekologis ini berkaitan erat dengan monopoli perkebunan, tambang dan korporasi kehutanan skala besar milik negara dan swasta dari hasil perampasan tanah rakyat di Sumatera.

Bencana ini sangat mungkin terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebab situasinya di seluruh Indonesia relatif sama: tanah-tanah rakyat dirampas, hutan-hutan dirusak untuk industri ekstraktif milik korporasi besar.

Karena itu, Dewi mengingatkan momentum ini seharusnya menjadi jalan bagi Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi pada seluruh perusahaan di Sumatera, dan seluruh daerah di Indonesia; segera mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah-tanah petani, perampasan wilayah adat, perampasan wilayah budidaya dan wilayah tangkap nelayan, ruang hidup perempuan dan anak muda,” tegasnya.

Penyelesaian konflik agraria dan penataan monopoli tanah ini dapat dipercepat dengan memaksimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), dengan memanggil semua pihak terkait dalam kerangka melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang agraria di seluruh sektor (pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, pangan).

Selanjutnya Pansus PKA segera mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai badan khusus yang otoritatif untuk melaksanakan reforma agraria nasional. (ari)


Tinggalkan Komentar