telusur.co.id - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, Darwati A. Gani menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pengelolaan Dana Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Darwati saat menjadi narasumber pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 135 kepala desa se-Kabupaten Aceh Selatan.
Workshop dibuka oleh Bupati Aceh Selatan dan menghadirkan narasumber dari DPD RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, DPMG Aceh serta BPKP Perwakilan Aceh. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya yang bertajuk "Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa", Darwati menjelaskan bahwa DPD RI memiliki fungsi konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, serta berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan desa. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya penyempurnaan kebijakan.
Menurut Darwati, pengawasan harus dipahami sebagai instrumen untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mencari kesalahan dalam pelaksanaannya.
"Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah Dana Desa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Darwati.
Ia menambahkan, Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Darwati juga mendorong pemerintah desa untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat digitalisasi tata kelola keuangan, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek kepatuhan administrasi semata. Yang lebih penting adalah memastikan setiap program dan setiap rupiah anggaran mampu menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh memaparkan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2026. Sementara itu, BPKP Perwakilan Aceh menjelaskan strategi pengawalan akuntabilitas tata kelola keuangan desa sebagai upaya mendorong kemandirian desa dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Darwati berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh desa.



