telusur.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Namun, pengemudi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, tarif 0,5 persen dikenakan terhadap peredaran bruto atau omzet pengemudi sepanjang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak UMKM.
“Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5 persen dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Inge, dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Inge, hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan berbasis platform digital.
Karena itu, penghasilan pengemudi perlu dihitung berdasarkan seluruh penerimaan yang diperoleh dari layanan melalui platform.
Penghasilan tersebut tidak hanya berasal dari layanan utama seperti mengantar penumpang, makanan, barang, maupun belanja kebutuhan harian.
DJP juga memasukkan tip dari pelanggan, biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi, bonus performa, insentif berdasarkan waktu atau wilayah tertentu, bonus referral, hingga insentif karena mengikuti program promosi atau menyelesaikan misi tertentu sebagai bagian dari penghasilan.
“Terdapat beberapa mekanisme pembayaran pada masing-masing platform, sehingga penghasilan ojol harus dipetakan sesuai dengan jenis penerimaan dari layanan yang diberikan pengemudi ojol,” ujar Inge.
DJP menegaskan, seluruh penghasilan tersebut pada prinsipnya merupakan objek PPh.
Meski demikian, pengemudi ojol yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan masuk kategori UMKM dapat memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Adapun bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pajak.
“Walaupun tidak secara khusus menyebutkan pengemudi ojol, tapi jika dilihat dari karakteristik penghasilannya itu sudah merupakan objek PPh,” kata Inge.
Penegasan mengenai skema pajak ojol ini muncul di tengah finalisasi peraturan presiden yang akan mengatur ekosistem transportasi daring.
Pemerintah bersama DPR menargetkan regulasi tersebut rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Aturan itu dirancang tidak hanya mencakup layanan angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.



