telusur.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, industrialisasi, hingga kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pigai, kemajuan tersebut juga membawa risiko terhadap hak masyarakat, mulai dari hilangnya pekerjaan hingga dampak lingkungan.
“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya,” kata Pigai, dikutip dari akun Instagram Kementerian HAM, Selasa (1/9/2026).
“Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran kajian Human Rights Indonesia 2036 melalui National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kajian yang disusun Kementerian HAM bersama organisasi masyarakat sipil tersebut diproyeksikan menjadi landasan dalam membaca persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) selama 10 tahun mendatang.
Pemerintah juga ingin kajian tersebut menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih memperhitungkan potensi pelanggaran HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kajian itu diperlukan untuk memperbarui perspektif terhadap persoalan ekosob, enam dekade setelah International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966.
“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan,” kata Mugiyanto.
Melalui Human Rights Indonesia 2036, Kementerian HAM mendorong pendekatan preventif dalam pembangunan, terutama untuk mengantisipasi dampak kebijakan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Hak tersebut mencakup pekerjaan layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga lingkungan hidup yang sehat.



