Polemik Rp650/ton APBMI Kuala Samboja, Tata Kelola Batubara dan Pemanggilan Kedua LS, Dirut CV SSS, oleh Kejagung kembali Disorot - Telusur

Polemik Rp650/ton APBMI Kuala Samboja, Tata Kelola Batubara dan Pemanggilan Kedua LS, Dirut CV SSS, oleh Kejagung kembali Disorot


telusur.co.id - Polemik pungutan Rp650 per ton yang mencuat di lingkungan APBMI Kuala Samboja kembali menyoroti tata kelola aktivitas bongkar muat dan perdagangan batubara di wilayah tersebut.

Di tengah polemik tersebut, muncul kembali dokumen mengenai LS, yang tercatat sebagai Direktur CV .SSS dan pernah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejaksaan Agung.

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena LS diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan, produksi dan penjualan batubara.

Penelusuran terhadap dokumen yang ada kemudian menemukan adanya perbedaan antara data produksi CV.SSS dengan volume yang tercatat dalam enam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pada November 2023.

Data yang ditelusuri mencatat produksi SSS pada 2023 sebesar 7.558 ton. Sementara enam LHV November 2023 mencatat total 30.680,7280 MT.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar 23.122,7280 ton, atau volume enam LHV sekitar 4,06 kali lebih besar dibandingkan angka produksi SSS tahun 2023 yang ditemukan.

Perbedaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun angka tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui dokumen.

Dari mana 30.680,7280 MT batubara dalam enam LHV tersebut berasal? Jejak Transaksi Mengarah ke Jetty PT.BBS Pertanyaan mengenai asal-usul batubara tersebut kemudian berkaitan dengan PT.BBS.

Enam LHV November 2023 yang ditelusuri mencantumkan Jetty BBS sebagai pelabuhan muat. Dokumen kajian teknis UPP Kuala Samboja tahun 2017 juga mencantumkan CV SSS sebagai salah satu anak perusahaan PT BBS.

Selain itu, dokumen korporasi yang dihimpun mencantumkan LS sebagai Direktur CV SSS, sementara dokumen korporasi PT.BBS yang diperoleh juga mencantumkan LS sebagai Direktur PT.BBS.

Keterkaitan tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh. Investigasi Lapangan Penelusuran juga dilakukan melalui investigasi lapangan pada 2026. Di lokasi IUP/PIT CV SSS di Sungai Seluang,

Samboja, tidak terlihat aktivitas produksi aktif maupun alat berat yang sedang beroperasi saat pemeriksaan. Hal serupa ditemukan di Jetty PT .BBS di Sungai Bambangan,

Teluk Dalam, Muara Jawa. Struktur jetty dan conveyor masih terlihat, namun tidak ditemukan aktivitas loading batubara saat investigasi.

Kondisi tersebut merupakan gambaran lapangan tahun 2026  Karena itu, data historis menjadi penting untuk diperiksa, antara lain stockpile, hauling, weighbridge, loading report, manifest, barge log dan Bill of Lading. Rantai yang perlu dapat direkonstruksi adalah:

SUMBER TAMBANG → PRODUKSI → STOK → HAULING → WEIGHBRIDGE → JETTY BBS → TONGKANG → PEMBELI.

Rp650/ton dan Tata Kelola Bongkar Muat Sementara itu, polemik Rp650 per ton di Kuala Samboja merupakan persoalan tersendiri yang berkaitan dengan tata kelola aktivitas bongkar muat. munculnya polemik tersebut membuat transparansi mengenai dasar tarif, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima dan pertanggungjawaban biaya menjadi perhatian publik.

Dalam konteks tersebut, posisi LS yang juga tercatat sebagai Ketua DPC APBMI Kuala Samboja menjadi bagian dari informasi yang relevan untuk diketahui publik.

Publik Menanti Tindak Lanjut KEJAKSAAN AGUNG Dengan adanya Surat Panggilan Saksi Ke-2, publik kini menanti tindak lanjut Kejaksaan Agung.

Apakah dokumen perizinan, produksi dan penjualan yang diminta telah diperiksa?

Apakah data produksi 7.558 ton telah direkonsiliasi dengan enam LHV sebesar 30.680,7280 MT? Dari mana asal volume tersebut? Apakah data stockpile, hauling, weighbridge dan loading telah diperiksa? Dan bagaimana hubungan SSS dengan BBS serta penggunaan Jetty BBS dalam transaksi tersebut?

Pertanyaan tersebut untuk memastikan bahwa setiap volume batubara yang tercatat memiliki jejak administratif dan fisik yang dapat ditelusuri.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu jawaban mengenai siapa yang pernah dipanggil. Publik menunggu jawaban yang lebih sederhana:

Setelah pemanggilan saksi untuk kedua kalinya, apa tindak lanjut Kejaksaan Agung? 


Tinggalkan Komentar