telusur.co.id - Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang membantu menyelundupkan pakaian bekas, sepatu dan ponsel ilegal. Polisi masih menelusuri apakah ada pakaian bekas dan ponsel ilegal yang masuk melalui pelabuhan besar.

“Ini masih kami mendalami (dugaan keterlibatan oknum dalam impor pakaian bekas dan ponsel),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/23).

Aulia menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan diketahui melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil.

“Dari hasil penindakan yang kami lakukan ini, ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucapnya.

Sebelumnya, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dari tujuh Laporan Polisi dan tujuh tempat kejadian perkara (TKP).  Mereka diamankan terkait kasus impor ponsel dan pakaian bekas ilegal.

"Tersangka JM (34) dan OW (24) ditangkap di Ruko Duta Indah Karya Cengkareng dan Gudang Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/23).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal dan 27 unit Tablet ilegal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lalu Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tp)