telusur.co.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sindikat kasus curian motor (curamor) spesialis di rumah Ibadah. Bahkan para pelaku beraksi hingga di luar Kabupaten Sergai .
Adapun pelaku yang diamankan ialah RD alias Robi (26), JS alias Jamal (23), dan IL alias IS (26) sebagai pencuri. Kemudian, EL alias Pahmi (25) sebagai penadah.
Hasil penangkapan para pelaku, tim Scorpions Polres Sergai menyita barang bukti 4 unit sepeda motor terdiri 2 unit sepeda motor jenis Supra 125, sepeda motor jenis Honda Verza 150 dan 1 unit jenis Yamaha N-Max dan seperangkat Body Honda Supra 125 dan 1 unit kunci T.
"Dari 3 pelaku dan 1 penada, tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku IL alias IS, saat melakukan penangkapan mencoba melawan petugas," kata Kasat Reskrim Pandu Winata saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Selasa kemarin.
Pandu menjelaskan, pengungkapan sindikat curanmor ini berkat adanya 3 pelaporan ke Polsek Firdaus pada 21 Desember 2020 atas nama Jepri Santoro dan 5 Maret 2021 atas nama Hendri dan ketiga atas nama Joko Dilla.
Dia menguraikan, para pelaku beraksi pada Senin (21/12/20) sekira pukul 05:17 WIB, di lokasi pakiran Masjid Baiturrahim Kampung Samben, Desa Sei Bamban.
Kronologi penangkapan dimulai pada hari Sabtu (6/3/21). Di mana aparat menangkap pencuri sepeda motor Honda Supra X125 bernama RD alias Robi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS alias Jamal.
Hasil pengakuan kedua tersangka, bahwa sepeda motor di jual kepada EL alias Fahmi. Selanjutnya, tim menangkap EL dan menyita barang bukti berupa sepeda motor.
Tim juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IL alias IS, mengamankan satu unit sepeda motor, dan satu unit kunci T.
Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga pelaku diberikan tindakan tegas tak terukur dibagian kaki tersangka alias ditembak.
Modus ketiga tersangka merupakan sindikat curanmor di rumah ibadah (masjid) saat korban melaksanakan sholat subuh dengan cara menggunakan kunci palsu (T). Bahkan para pelaku sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor hingga wilayah hukum Batubara.
Hasil pengakuan para tersangka, barang curian sepeda motor di jual hingga ke luar Kabupaten terdiri Labuhan Batu sampai Medan.
"Namun kasus ini terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut ," tukasnya.
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan: Budiono