telusur.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta meminta keterangan ahli.
“Dari rangkaian kegiatan itu, penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi,” kata Saiful di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Maret 2026.
Menurut Kejagung, dugaan korupsi bermula dari transaksi penjualan produk pulp PT TPL kepada sejumlah perusahaan terafiliasi sepanjang 2008-2025.
Untuk penjualan ekspor, PT TPL disebut menjual pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Sementara penjualan domestik dilakukan kepada perusahaan afiliasi, Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga PT TPL melakukan praktik under-invoicing dalam transaksi tersebut. Salah satu modus yang didalami adalah dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk mengubah klasifikasi produk sekaligus memengaruhi harga jual.
Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicatat sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut, menurut penyidik, dilakukan dengan mengubah keterangan mengenai karakteristik, kegunaan, hingga harga produk.
Kejagung juga menyoroti dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang wajib disampaikan PT TPL kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen itu menjadi salah satu dasar otoritas pajak untuk menilai kewajaran transaksi antara perusahaan dan pihak afiliasi.
Namun, penyidik menduga PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tidak hanya menyasar korporasi, penyidikan juga menemukan dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi transaksi tersebut.
PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Kejagung belum merinci nilai kerugian negara dalam penetapan tersangka korporasi tersebut.
PT TPL kini disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi yang mengatur pertanggungjawaban korporasi sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung Jerat Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka, Diduga Manipulasi Harga Pulp dan Gandeng Pejabat



