Pulihkan Kredibilitas, Akademisi dan Aktivis Desak Ubah Rekrutmen dan Pengawasan Hakim MK   - Telusur

Pulihkan Kredibilitas, Akademisi dan Aktivis Desak Ubah Rekrutmen dan Pengawasan Hakim MK  

Diskusi "Virtual Talk" yang digelar pada Selasa (28/11/23) malam. (Ist).

telusur.co.id - Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan banyak mendapat sorotan dari publik. Putusan MK No 90 mengenai persyaratan capres/cawapres serta Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengakibatkan kredibilitas MK dipertanyakan. Persoalan rekrutmen dan pengawasan Hakim MK menjadi isu krusial untuk mengembalikan marwah MK. 

Hal demikian mengemuka dalam diskusi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HMPS HK)  UIN Jakarta bekerja sama dengan HMPS Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Indonesia Youth Forum dan Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) dalam “VIrtual Talk”, Selasa (28/11/23) malam.  

“Keberadaan MKMK yang bersifat ad hoc serta pengisian jabatan hakim MK yang politis menjadi masalah serius bagi MK,” ujar Direktur Riset Puskapkum Indra L. Nainggolan. 

Indra mencatat, model pengawasan MK yang berlaku saat ini, melalui MKMK yang adhoc dan keterlibatan eksternal cukup rentan menjadi ajang politisasi. Menurut dia, mempermanenkan keberadaan MKMK menjadi langkah maju untuk menjaga dan menegakkan etika hakim MK. 

“Pilihannya, permanenkan MKMK. Kita tunggu komitmen Ketua MK Suhartoyo yang berkomitmen untuk permanenkan MKMK,” tambah Indra.    

Dia juga menyoroti soal pengisian jabatan hakim MK yang dinilai masih terjebak pada kalkulasi politis ketimbang sisi profesionalitas dan integritas calon hakim MK. 

“Mestinya kita belajar dari sengkarut MK untuk melakukan perubahan pengisian jabatan hakim MK,” tegas pengajar HTN di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini. 


Sementara dalam kesempatan yang sama, Co-Founder Indonesia Youth Forum (IYF) Ahmad Reihan Thoriq  juga mempertanyakan komitmen Ketua MK untuk memermanenkan MKMK. Menurut dia, komitmen tersebut harus ditunaikan untuk memulihkan kredibilitas MK. 

“Ini penting untuk menjawab pertanyaan apakah MK menginginkan kebebasan dengan tanpa pengawasan oleh siapapun atau tidak?” tanya Reihan yang sebelumnya menguraikan  peran Komisi Yudisial (KY) yang semula mengawasi hakim MK namun pasca putusan nomor 005/PUU-IV/2006 tak lagi memiliki kewenangan pengawasan.   

Aktivis HMPS HTN UIN Jakarta Muhammad Rizal Rahman menyebutkan keterlibatan publik dalam persoalan yang dihadapi oleh MK saat ini mengindikasikan aktifnya ruang partisipatif di ruang publik. Dia menyebutkan pikiran yang muncul di ruang-ruang akademik dan diskusi penting untuk perbaikan MK ke depan. 

“Ini merupakan ikhtiar untuk perbaikan MK di masa mendatang,” tegas Rizal. [Tp]


Tinggalkan Komentar