telusur.co.id - Pemerintah Arab Saudi mengadili 69 warga Palestina dan Yordania karena mereka dituduh mendukung gerakan Hamas.
Sumber informasi yang dikutip Parstoday, Minggu (8/9/21), mengumumkan sidang pengadilan terakhir untuk tahanan Palestina dan Yordania tersebut.
Pengadilan Riyadh telah menghukum 69 tahanan Palestina dan Yordania, dengan maksimum 22 tahun penjara dan minimal enam bulan, dan hanya satu anggota keluarga dari setiap tahanan yang diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Pejabat Saudi menghukum Mohammed al-Abed, seorang tahanan Palestina, 22 tahun penjara, dan Mohammed al-Banna 20 tahun.
Menurut sumber informasi, persidangan masih berlangsung dan Mohammad Al-Abed telah dijatuhi hukuman 22 tahun, Mohammad Al-Banna hingga 20 tahun, Jamal Al-Dahoudi 15 tahun, Ayman Salah 19 tahun, Mahmoud Abul-Rab 18 tahun. dan Musa Abu Hussein 4 tahun penjara.
Otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa tahanan Palestina dan Yordania, berjumlah antara 60 dan 70, akan dijatuhi hukuman hari ini, Minggu (8/8/21) dan bahwa semua tahanan ini akan diadili dari penjara yang berbeda, mulai jam 10 pagi hari ini.
Pada Februari 2019, Saudi menangkap lebih dari 60 warga Yordania dan Palestina yang tinggal di Arab Saudi, termasuk Mohammed al-Khadri, anggota Hamas, dengan tuduhan mendukung secara finansial perlawanan Palestina.
Organisasi hukum internasional mengutuk penahanan orang-orang ini dan menyatakan bahwa pengadilan terhadap mereka tidak adil dan tanpa tuduhan atau alasan hukum yang memadai. [Tp]
Saudi Penjarakan Puluhan Warga Palestina dan Yordania Karena Dituduh Dukung Hamas
Hamas Palestina. (Foto: Parstoday).



