Singapura Didesak Hentikan Hukuman Gantung pada Penyeludup Heroin Penyandang Disabilitas - Telusur

Singapura Didesak Hentikan Hukuman Gantung pada Penyeludup Heroin Penyandang Disabilitas

Protes menentang hukuman gantung Nagaenthran Dharmalingam. FOTO: Malaysia Now

telusur.co.id - Para aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi seorang pria yang dihukum karena menyelundupkan heroin. Sebab, itu merupakan pelanggaran kejam terhadap hukum internasional.

Nagaenthran K. Dharmalingam, seorang warga negara Malaysia penyandang disabilitas, ditangkap pada April 2009, karena menyelundupkan 43 gram heroin ke Singapura. Obat-obatan itu diikatkan ke pahanya. 

Dia dijatuhi hukuman mati setahun kemudian. Para aktivis HAM menyebut rencana eksekusi mati terhadap Dharmalingam itu 'keji'.

Setelah menuntaskan serangkaian proses hukum di Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang anti-narkotika terberat di dunia, Dharmalingam akan dieksekusi hukuman gantung pada Rabu (10/11/21) mendatang.

Keputusan tersebut telah dikecam secara luas oleh kelompok-kelompok internasional termasuk Human Rights Watch, Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia dan Amnesty International. 

Sebuah petisi online untuk mendukung Nagaenthran juga telah menarik lebih dari 62.000 tanda tangan.

Para pendukung menyebut, Nagaenthran memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai disabiltas intelektual, dan gangguan hiperaktif defisit perhatian. 

Para pendukung mengklaim ada bukti bahwa Nagaenthran dipaksa menjadi kurir narkoba sebagai korban perdagangan manusia.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah menulis surat kepada PM Singapura Lee Hsien Loong untuk meminta keringanan hukuman dalam kasus tersebut. Sementara delegasi Uni Eropa ke Singapura telah mengeluarkan pernyataan yang menyerukan agar eksekusi dihentikan.

Lebih dari 200 anggota keluarga dan teman-teman narapidana yang pernah menjalani hukuman mati di Singapura juga menyerukan agar Nagaenthran dibebaskan, dan hukuman mati dihapuskan.

Singapura memiliki beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia, dan hukuman mati wajib bagi siapa pun yang terbukti bersalah mengimpor lebih dari 15 gram diamorfin. 

Namun, amandemen yang disahkan pada tahun 2014 memberikan keleluasaan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup daripada hukuman mati jika terdakwa hanya bertindak sebagai kurir.

Kelompok HAM menganggap bahwa mengeksekusi seorang disabilitas intelektual atau psikososial merupakan pelanggaran terhadap hukum dan standar internasional.

Laporan: Muhammad Syahrul Ramadhan


Tinggalkan Komentar