Tarif Listrik di Triwulan III 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri - Telusur

Tarif Listrik di Triwulan III 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri

Gambar ilustrasi, foto: internet

telusur.co.id - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku industri! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2025. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

 

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap—kecuali jika Pemerintah menetapkan lain,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta.

 

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, bisnis kecil, hingga sektor sosial, juga tidak mengalami perubahan tarif.

 

Stabilitas Tarif Listrik Meski Parameter Ekonomi Naik

 

Keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro—seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)—pada periode Februari hingga April 2025 mengalami perubahan yang secara teknis bisa memicu kenaikan tarif. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif.

 

Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi memang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi tersebut.

 

PLN Siap Dukung Stabilitas dan Efisiensi

 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan ini, sekaligus memastikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan yang berkualitas bagi seluruh pelanggan.

 

"Penetapan tarif tetap ini adalah bentuk nyata dukungan Pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan serta meningkatkan mutu layanan,” ujar Darmawan.

 

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa PLN akan terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional untuk menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kinerja keuangan PLN sekaligus mendorong peningkatan penjualan tenaga listrik secara agresif.

 

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

 

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

 

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

 

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

 

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

 

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

 

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

 

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

 

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

 

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

 

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

 

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

 

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

 

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.[]


Tinggalkan Komentar